Surprise Me!

Bawaslu Kota Malang Laporkan Pelanggaran Pidana Pemilu ke Polisi

2024-01-12 113 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melaporkan pidana pemilu terkait pembakaran bendera partai politik ke Polresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024). <br /> <br />Dalam laporan ini Bawaslu turut membawa barang bukti, yakni sisa bendera Dartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terbakar. <br /> <br />Bawaslu menjelaskan laporan ini berawal dari laporan warga pada awal Desember 2023, yang mengetahui ada pembakaran bendera PDIP di Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun Kota Malang. <br /> <br />Warga kemudian melaporkan ke pengurus ranting partai. Selanjutnya laporan diteruskan ke Panwascam kemudian Bawaslu. Atas rekomendasi Gakumdu, karena memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka laporan diteruskan ke kepolisian. <br /> <br />Laporan ini sendiri mengacu pada UU 7 pasal 491, tentang perbuatan mengacaukan atau mengganggu kegiatan kampanye. <br /> <br />"Ada dua bendera, terpasang di pohon. Karena kita melakukan kajian awal dan sudah ada unsur tindak pidana pemilu" Jelas Hamdan Akbar, anggota Bawaslu. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/476474/bawaslu-kota-malang-laporkan-pelanggaran-pidana-pemilu-ke-polisi

Buy Now on CodeCanyon