JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait adanya pendanaan dari luar negeri atau asing yang disebut diterima bendahara 21 partai politik, KPU tidak punya wewenang untuk mengevaluasi dan mengusut aliran dana tersebut. <br /> <br />Komisoner KPU, Idham Kholik menjelaskan selama aliran dana tidak mengalir melalui rekening khusus dana kampanye, KPU tidak punya wewenang untuk mendalami, mengevaluasi ataupun mengusut. <br /> <br />KPU tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. <br /> <br />KPU hanya menangani dan mengevaluasi penggunaan rekening khusus dana kampanye dalam pembiayaan kampanye. <br /> <br />Idham menyarankan untuk langsung mengonfirmasi melalui pihak yang memiliki otoritas pengawasan. <br /> <br />Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan adanya pendanaan dari luar negeri atau asing yang disebut diterima bendahara 21 partai politik di tanah air sepanjang 2022 2023. <br /> <br />Meskipun tidak merinci daftar partai politik yang dimaksud, tetapi PPATK memastikan terjadi peningkatan yang siginifikan. PPATK menyebut berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait temuan ini. <br /> <br />Terkait temuan PPATK, KPK akan menindak lanjuti partai mana saja yang menerima aliran dana. <br /> <br />Sebelumnya dalam rapat kerja PPATK, Rabu (10/1/2024) lalu, PPATK menyampaikan adanya temuan dana dari luar negeri sebesar Rp195 miliar yang diterima bendahara 21 partai politik yang disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. <br /> <br />Terkait temuan PPATK ini, KPK menegaskan dari 21 temuan, KPK baru menerima 2 laporan. <br /> <br />Baca Juga Gibran Siap Dipanggil dan Disanksi Jika Terbukti Melanggar Aturan Kampanye di https://www.kompas.tv/video/476654/gibran-siap-dipanggil-dan-disanksi-jika-terbukti-melanggar-aturan-kampanye <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/476660/buntut-temuan-ppatk-kpk-akan-selidiki-partai-mana-saja-yang-terima-aliran-dana
