KOMPAS.TV - Rita Sitorus, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada Selasa (9/1) sore. <br /> <br />Majelis Hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan. <br /> <br />Rita harus mendekam di penjara, setelah dilaporkan oleh Eryta Ambarita, yang merupakan anak tirinya. <br /> <br />Eryta melaporkan ibu tirinya karena tidak mendapat bagian dari uang kontrakan satu unit ruko, yang merupakan harta warisan dari almarhum ayah kandungnya. <br /> <br />Pelapor menilai, bahwa uang kontrakan dari ruko itu berhak diberikan kepadanya sebagai alih waris yang sah. <br /> <br />Putri kandung terdakwa menyayangkan vonis dari Majelis Hakim yang sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Mereka kecewa karena status pelapor sebagai tersangka dan DPO di Polda Jambi tidak dipertimbangkan. <br /> <br />Baca Juga Seorang Santri di Blitar Dianiaya hingga Meninggal Dunia oleh 17 Rekannya! Apa Motifnya? di https://www.kompas.tv/video/476716/seorang-santri-di-blitar-dianiaya-hingga-meninggal-dunia-oleh-17-rekannya-apa-motifnya <br /> <br />#anakpenjarakanibutiri #ibutiri #anaktiri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/476718/seorang-ibu-dipenjarakan-anak-tiri-akibat-tak-setor-uang-kontrakan-yang-jadi-harta-warisan
