JAKARTA, KOMPAS.TV - 18 parpol telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan. <br /> <br />KPU menyatakan Partai Gelora dan PPP, LADK perbaikannya belum memenuhi ketentuan. <br /> <br />Sedangkan LADK perbaikan PSI dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat. <br /> <br />KPU menyatakan tidak akan memberikan sanksi pada PSI, PPP, dan Partai Gelora yang LADK-nya belum lengkap atau belum sesuai ketentuan. <br /> <br />Alhasil, ketiga parpol bisa tetap mengikuti proses Pemilu 2024. <br /> <br />Baca Juga Momen Politisi Maruarar Sirait Pamit Keluar dari PDIP dan Kembalikan KTA di https://www.kompas.tv/video/477512/momen-politisi-maruarar-sirait-pamit-keluar-dari-pdip-dan-kembalikan-kta <br /> <br />#ladk #ladkperbaikan #kpu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/477513/mengapa-kpu-tak-beri-sanksi-kepada-parpol-yang-belum-lengkapi-laporan-awal-dana-kampanye