BALI, KOMPAS.TV - Sekda Provinsi Bali menanggapi polemik pajak hiburan khusus yang termuat dalam undang-undang. <br /> <br />Sekda menyebut dalam undang undang termuat tentang kewenangan daerah memberikan insentif pajak atau keringanan pajak. <br /> <br />Pajak jasa hiburan khusus yang termuat dalam UU hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan 40% dan paling tinggi 75%. <br /> <br />Sekda Provinsi Bali mengatakan dalam UU HKPD tertulis tentang kewenangan daerah untuk memberikan insentif pajak pada usaha tertentu. Hal itu dimaksud untuk kepentingan mendorong investasi dan perekonomian. <br /> <br />Sekda mengimbau kepada pengusaha untuk mengajukan permohonan insentif pajak. <br /> <br />Baca Juga Turut Kritik Kenaikan Pajak Hiburan Khusus, Hotman Paris: Terancam PHK Ribuan Karyawan! di https://www.kompas.tv/video/477665/turut-kritik-kenaikan-pajak-hiburan-khusus-hotman-paris-terancam-phk-ribuan-karyawan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/477670/sekda-provinsi-bali-imbau-pengusaha-ajukan-permohonan-insentif-pajak