AMBON, KOMPAS,TV - Badan Pengawas Pemilu Maluku masih mengkaji dugaan pelanggaran kampanye Calon Wakil Presiden Nomor Urut Dua Gibran Rakabuming Raka di Ambon. <br /> <br />Bawaslu Maluku menyebut hingga saat ini sejumlah syarat formil dan materiil laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran yang terkumpul sudah sah dan lengkap. <br /> <br />Namun, Bawaslu Maluku belum menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran di kampanye Gibran di Ambon. <br /> <br />Menurut Ketua Bawaslu Maluku pihaknya masih mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran. <br /> <br />Badan Pengawas Pemilu Kota Solo, Jawa Tengah tidak melanjutkan kasus dugaan bagi-bagi voucher internet gratis yang dilakukan Calon Presiden Ganjar Pranowo di kawasan Car Free Day Kota Solo. <br /> <br />Hal tersebut lantaran pihak pelapor yaitu Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana, tidak mengirim kekurangan materi yang diminta Bawaslu. <br /> <br />Baca Juga Istana Jawab Isu Jokowi Janjikan Pengangkatan CPNS Jika Prabowo-Gibran Menang di https://www.kompas.tv/video/477558/istana-jawab-isu-jokowi-janjikan-pengangkatan-cpns-jika-prabowo-gibran-menang <br /> <br />#gibran #ganjar #bawaslu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/477726/bawaslu-soal-dugaan-pelanggaran-kampanye-gibran-di-ambon-dan-ganjar-bagi-bagi-voucher-internet
