JAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming usai bertemu puluhan kepala desa di Ambon, memenuhi syarat materil dan formil. <br /> <br />Ketua Bawaslu Maluku mengatakan, dari hasil rapat pleno menyimpulkan telah terpenuhi syarat formil dan materil dalam dugaan pelanggaran tersebut. <br /> <br />Selanjutnya laporan tersebut akan dituangkan ke dalam formulir B2 atau temuan, diregistrasi dan kemudian dikaji lagi apakah memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak. <br /> <br />Baca Juga Bawaslu Kota Solo Stop Kasus Dugaan Ganjar Bagi Voucher Internet di CFD di https://www.kompas.tv/video/477773/bawaslu-kota-solo-stop-kasus-dugaan-ganjar-bagi-voucher-internet-di-cfd <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/477777/bawaslu-soal-laporan-pelanggaran-gibran-sudah-memenuhi-syarat