LAMPUNG, KOMPAS.TV - Akibat mengambil solar subsidi sisa pengiriman dari tangki pertamina seorang sopir harus berurusan dengan polisi. <br /> <br />Baca Juga Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Jabat Wakapolda Lampung di https://www.kompas.tv/regional/477981/brigjen-pol-ahmad-ramadhan-jabat-wakapolda-lampung <br /> <br />Pelaku berinisial B-S menjalani aksinya dengan berpura-pura membersihan membersihkan truk tangki yang padahal dimanfaatkannya untuk mengangkut sisa solar ke pembeli. <br /> <br />Tersangka ditangkap saat tengah menjual solar tersebut ke salah seorang warga di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan barang bukti 100 liter solar subsidi. <br /> <br />Dari pemeriksaan aksi ini dikukan tersangka sudah 2 kali dan menjual murah solar bersubsidi dengan harga 5.000 rupiah per-liter. <br /> <br />Karena perbuatannya itu, tersangka menjalani proses hukum di Polda Sumsel. Ia juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah. <br /> <br />#sopir #maling #solar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/477985/sopir-curi-solar-sisa-pengiriman-dari-mobil-tangki-pertamina
