KOMPAS.TV - Melalui media sosialnya, Luhut mengatakan kenaikan pajak hiburan perlu dievaluasi dampaknya pada pengusaha kecil. <br /> <br />Merujuk pada Undang-Undang HKPD, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa, ditetapkan 40 sampai 75 persen. <br /> <br />Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah pihak, termasuk Pengacara Kondang Hotman Paris dan selebritas sekaligus pemilik tempat hiburan, Inul Daratista. <br /> <br />Baca Juga Kasus 2 Remaja Duel Pakai Sajam di Palembang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Salah Satunya Wasit di https://www.kompas.tv/video/478103/kasus-2-remaja-duel-pakai-sajam-di-palembang-polisi-tetapkan-2-tersangka-salah-satunya-wasit <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478106/ini-alasan-luhut-minta-kenaikan-pajak-hiburan-ditunda
