JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pelaksanaan kampanye akbar pemilu 2024. <br /> <br />Kampanye akbar akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. <br /> <br />Kampanye akbar nantinya akan dibagi ke dalam 3 zonasi, yakni Zona A, Zona B, dan Zona C. <br /> <br />Baca Juga Diminta Mundur dari Wali Kota Solo Karena Sering Cuti Kampanye, Begini Respons Gibran! di https://www.kompas.tv/video/478138/diminta-mundur-dari-wali-kota-solo-karena-sering-cuti-kampanye-begini-respons-gibran <br /> <br />Nantinya, masing-masing pasangan calon dan partai politik peserta pemilu 2024, secara bergantian akan melakukan kampanye di 3 zonasi tersebut, yakni di wilayah Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur. <br /> <br />Kampanye akbar akan berlangsung selama 21 hari,mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. <br /> <br />KPU bersama tim paslon dan parpol peserta pemilu juga berkoordinasi terkait pelaksanaan kampanye iklan di media massa. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478161/kpu-umumkan-kampanye-akbar-pemilu-2024-akan-dilaksanakan-selama-21-hari