GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah menjalani wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka, lima orang mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Kamis 18 Januari resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Bone Bolango. <br /> <br />Sebelum ditahan kelima mahasiswa ini dilakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara. <br /> <br />Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menyebut lima mahasiswa yang ditetapkan tersangka merupakan bagian dari panitia pengaderan. <br /> <br />Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan berkas perkarannya ke Kejari Bone Bolango untuk proses hukum selanjutnya. <br /> <br />Kelima tersangka yang ditahan berperan sebagai koordinator lapangan dan seksi kesehatan pada struktur kepantiaan. <br /> <br />Kini kelima tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara. <br /> <br />Penahanan lima tersangka mendapat apresiasi dari pihak keluarga. Keluarga berharap para tersangka diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. <br /> <br />Baca Juga Wisata Edukasi Satwa Rumah Alam Dunggala di https://www.kompas.tv/regional/478232/wisata-edukasi-satwa-rumah-alam-dunggala <br /> <br />Sebelumnya, korban bernama hasan saputra diketahui meninggal dunia usai mengikuti pengaderan Jurusan Hukum keluarga Islam, Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo pada awal Oktober 2023 kemarin. <br /> <br />Namun, meninggalnya korban dinilai terdapat beberapa kejanggalan yang membuat pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. <br /> <br /> <br /> <br />#MabaIAIN <br /> <br />#Gorontalo <br /> <br />#Polres Bone Bolango <br /> <br />#Bone Bolango <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/478239/polisi-menahan-5-mahasiswa-tersangka-kasus-kematian-maba-iain-gorontalo