PATI, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial SHW menjadi tersangka penikaman tetangganya sendiri di Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Pati, Jawa Tengah. <br /> <br />Di hadapan polisi, tersangka tidak berkutik saat ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Pati di rumah kerabatnya saat hendak melarikan diri ke Sumatera. <br /> <br />Penikaman terjadi saat korban sedang sholat subuh. <br /> <br />Tiba-tiba tersangka masuk rumah korban dan menikamnya dengan sebilah pisau yang sudah dibawanya. <br /> <br />Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya sudah tidak tertolong. <br /> <br />Menurut pengakuan tersangka di hadapan polisi, dirinya nekat menikam korban karena dendam dan menuduh korban berselingkuh dengan ibunya. <br /> <br />Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Pengakuan Eksekutor Pembunuhan di Karawang: Diajak Kerja di Angkringan, Sempat Tolak Bunuh Arif di https://www.kompas.tv/regional/478209/pengakuan-eksekutor-pembunuhan-di-karawang-diajak-kerja-di-angkringan-sempat-tolak-bunuh-arif <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478266/pria-ini-tega-bunuh-tetangganya-sendiri-pelaku-tuduh-korban-berselingkuh-dengan-ibunya
