Surprise Me!

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan Robot Trading ATG

2024-01-20 74 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV - Pembacaan putusan dilakukan Majelis Hakim ini di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Sidang diikuti oleh tiga terdakwa termasuk Wahyu Kenzo secara daring dari Lapas Lowokwaru, Kota Malang. <br /> <br />Ketiga terdakwa yakni Raymond divonis 4 tahun, Bayu Walker 8 tahun. <br /> <br />Baca Juga 2 Crazy Rich Ditetapkan Tersangka Penipuan Investasi Robot Trading ATG, Aset Rp450 Miliar Disita di https://www.kompas.tv/nasional/435509/2-crazy-rich-ditetapkan-tersangka-penipuan-investasi-robot-trading-atg-aset-rp450-miliar-disita <br /> <br />Sedangkan Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. <br /> <br />Sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading yang menyeret Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sempat menghebohkan masyarakat. <br /> <br />Kerugian yang dialami oleh para korban Wahyu Kenzo mencapai Rp9 triliun. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478462/crazy-rich-surabaya-wahyu-kenzo-divonis-10-tahun-penjara-atas-kasus-penipuan-robot-trading-atg

Buy Now on CodeCanyon