JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu sepasang lansia terjatuh dari sepeda motor setelah tersangkut bendera partai di Jalan Layang Kuningan Mampang Jakarta Selatan. <br /> <br />Memang, sepanjang jalan layang ini, nyaris penuh dengan bendera partai politik. <br /> <br />Padahal berdasarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 363 tahun 2023 sudah diatur lokiasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK), salah satunya di jalan layang. <br /> <br />Pengendara jatuh karena alat peraga kampanye sesungguhnya bukan kali pertama terjadi. <br /> <br />Sebelumnya seorang pengendara motor terluka di bagian kepala setelah tertimpa baliho caleg di Kawasan Daan Mogot Jakarta Barat. <br /> <br />Akibat luka di bagian kepala, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. <br /> <br />Warga pun khawatir dan berharap alat peraga kampanye yang melanggar aturan segera ditertibkan. <br /> <br />Merespons kekhawatiran warga, Bawaslu pusat pun memerintahkan Bawaslu kabupaten kota hingga provinsi, berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP melakukan penertiban. <br /> <br />Baca Juga Lagi, Tungku Smelter di Morowali Meledak, IMIP: Kebakaran Smelter Dipicu Luapan Tungku di https://www.kompas.tv/video/478600/lagi-tungku-smelter-di-morowali-meledak-imip-kebakaran-smelter-dipicu-luapan-tungku <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478604/alat-peraga-kampanye-ancam-keselamatan-bawaslu-harus-ditertibkan-segera
