<br />Kasus ibu melahirkan dan meninggalkan bayinya di musala menemui titik terang. Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat<br /><br />Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AA yang merupakan warga Bogor. Dari hasil keterangan, pelaku tega meninggalkan bayinya karena tidak ada biaya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan <br />
