ACEH, KOMPAS.TV- Tersangka penjual kulit harimau tersebut terancam penjara 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kedua tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b/junto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. <br /> <br /> Pelaku pertama adalah MBE diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kecamatan Aceh Timur, tugasnya sebagai perantara atara pembeli dengan pemburu dan MHB seorang petani yang bertugas sebagai sopir. <br /> <br />Harimau Sumatra tersebut berusia 12 tahun dan panjang 2,6 meter, diduga baru saja ditangkap sekitar 2 minggu yang lalu. <br /> <br />Baca Juga Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Kasus Senjata Api Ilegal, Klaim Koleksi Senpi Cuma Hobi di https://www.kompas.tv/nasional/479030/dito-mahendra-minta-dibebaskan-dari-kasus-senjata-api-ilegal-klaim-koleksi-senpi-cuma-hobi <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/479078/pns-di-aceh-diduga-terlibat-dalam-kasus-penjualan-kulit-harimau-sumatra