LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 oknum polisi Polda Lampung yakni Brigadir Candra Setiawan dan Brigadir Fajar Wicaksono yang mencuri mobil milik seorang pengunjung mall di Kota Bandar Lampung dituntut hukuman ringan. <br /> <br />Baca Juga Seorang Siswa Dikeroyok 20 Orang, 5 Pelaku Masih Dibawah Umur di https://www.kompas.tv/regional/479593/seorang-siswa-dikeroyok-20-orang-5-pelaku-masih-dibawah-umur <br /> <br />Kedua terdakwa dituntut masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. <br /> <br />JPU, Tri Buana Mardasari mengatakan kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. <br /> <br />Pada pekan depan keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. <br /> <br />#polisi #curi #mobil <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/479599/2-oknum-polisi-terdakwa-kasus-pencurian-mobil-dituntut-ringan