MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Rektor UINSU Saidurrahman dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. <br /> <br />Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dana Program Kegiatan Mahad Al-jamiah bagi mahasiswa baru. <br /> <br />Selain vonis penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 956 juta subsider 3 tahun kurungan. <br /> <br />Sedangkan terdakwa Sangkot Azhar Rambe divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. <br /> <br />Untuk terdakwa Evy Novianti Siregar, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (*) <br /> <br />#korupsi #uinsu #vonis #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/479502/mantan-rektor-uinsu-saidurrahman-divonis-penjara-6-tahun-terkait-kasus-korupsi
