KOMPAS.TV - Di sisi lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menilai presiden dan menteri boleh berkampanye serta berpihak, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu. <br /> <br />Namun Bawaslu berperan mengawasi kampanye yang dilakukan pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara. <br /> <br />Hasyim menegaskan presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya wajib mengajukan cuti saat berkampanye. <br /> <br />Selain itu, presiden dan pejabat negara menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara. <br /> <br />Baca Juga Soal Presiden Berpihak di Pemilu, Wapres: Hargai Sikap Politik Jokowi, Sudah Sesuai UU di https://www.kompas.tv/video/480026/soal-presiden-berpihak-di-pemilu-wapres-hargai-sikap-politik-jokowi-sudah-sesuai-uu <br /> <br />#kpu #jokowi #kampanye... <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/480046/kpu-sesuai-undang-undang-presiden-boleh-berkampanye-tapi