LAMPUNG, KOMPAS.TV - Oknum hakim di pengadilan tinggi Tanjungkarang Bandar Lampung dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak asusila yang terjadi pada Oktober 2023 lalu. <br /> <br />Baca Juga Markas Geng Motor Digerebek, Sejumlah Pelajar Diamankan di https://www.kompas.tv/regional/480052/markas-geng-motor-digerebek-sejumlah-pelajar-diamankan <br /> <br />Terlapor oknum hakim berinisial SE diduga melakukan tindak asusila dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada pelapor yang merupakan asisten pribadinya seorang perempuan muda berinisial SF berusia 23 tahun. <br /> <br />Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan unit perlindungan perempuan dan anak masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. <br /> <br />Bila terbukti bersalah terlapor oknum hakim berinisial SE akan dihadapkan dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. <br /> <br />Polisi akan menangani perkara ini secara profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan. <br /> <br />#asusila #oknum #pengadilan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/480055/dugaan-tindak-asusila-oknum-hakim-dilaporkan-ke-polisi
