KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud, Polda Sulawesi Utara menetapkan nakhoda Kapal LCT Bora V yang tenggelam di Perairan Sitaro sebagai tersangka. <br /> <br />Setelah berhasil dievakuasi oleh Kapal Patroli Ditpolairud, sejumlah penumpang Kapal LCT Bora V yang selamat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Ditpolairud Polda Sulut. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menilai nakhoda kapal telah melakukan pelanggaran. <br /> <br />Penyidik Ditpolairud juga akan melakukan pemeriksaan terhadap agen dan pemilik Kapal LCT Bora V serta pemilik barang yang menjadi muatan kapal. <br /> <br />Sebelumnya Kapal LCT Bora V hilang kontak pada Minggu, 21 Januari lalu sekitar pukul 21.50 WITA di Perairan Sitaro antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang. <br /> <br />Para korban berhasil ditemukan pada Selasa, 2 hari kemudian. Atas kejadian ini, 2 orang dinyatakan meninggal dunia, 6 orang belum ditemukan dan 10 orang selamat. <br /> <br />Baca Juga Tenggelamnya Kapal LCT Bora V: Nakhoda jadi Tersangka, 6 Orang Hilang dan 2 Meninggal Dunia di https://www.kompas.tv/video/480165/tenggelamnya-kapal-lct-bora-v-nakhoda-jadi-tersangka-6-orang-hilang-dan-2-meninggal-dunia <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/480169/lakukan-pelanggaran-nahkoda-kapal-lct-bora-v-yang-hilang-kontak-ditetapkan-sebagai-tersangka
