<p>VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan pernyataan perihal presiden hingga menteri yang boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya, hal itu tak perlu diinterpretasikan terlalu jauh.</p> <br /> <br /><p>Jokowi mengatakan, dia hanya menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai 'menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye'. Sehingga, kepala negara hanya menjelaskan aturan terkait kampanye, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (R-DA)</p> <br />