JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo kembali menegaskan pernyataannya terkait presiden boleh berkampanye. <br /> <br />Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana. <br /> <br />Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi usai menerima tamu kenegaraan Perdana Menteri Timor Leste di Istana Bogor. <br /> <br />Jokowi bahkan menunjukkan salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281 terkait Aturan Presiden dan Wakil Presiden Berkampanye. <br /> <br />Presiden meminta publik tak salah menginterpretasikan pernyataannya karena dirinya hanya menjawab pertanyaan wartawan terkait aturan menteri berkampanye. <br /> <br />Baca Juga Moeldoko Sebut Pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' Sudah Sesuai Undang-Undang di https://www.kompas.tv/video/480383/moeldoko-sebut-pernyataan-jokowi-presiden-boleh-kampanye-sudah-sesuai-undang-undang <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/480385/jokowi-bawa-kertas-besar-tunjukkan-aturan-soal-presiden-boleh-kampanye
