GARUT, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut tidak menemukan unsur Pidana Pemilu terhadap 14 Anggota Satpol PP dalam video dukungan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. <br /> <br />Usai diperiksa, Bawaslu menyebut 14 Anggota Satpol PP tersebut terbukti melanggar netralitas pegawai pemerintahan dan bukan Pidana Pemilu. <br /> <br />Untuk sanksinya, kemudian diserahkan kepada pejabat pemerintah daerah. <br /> <br />Baca Juga Nyatakan Tegak Lurus Jokowi, Kader dan Simpatisan PDIP di Kota Solo Dukung Prabowo-Gibran! di https://www.kompas.tv/video/480610/nyatakan-tegak-lurus-jokowi-kader-dan-simpatisan-pdip-di-kota-solo-dukung-prabowo-gibran <br /> <br />#bawaslu #satpolpp #prabowogibran <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/480611/bawaslu-sebut-14-satpol-pp-dalam-video-dukungan-cawapres-gibran-tak-langgar-unsur-pidana-pemilu