PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Banten mengungkapkan adanya tiga ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam masa kampanye pemilu 2024. <br /> <br />Selama masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Banten telah menangani sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk kategori pelanggaran Undang-Undang. <br /> <br />Salah satunya terkait netralitas ASN di pemilu 2024 ini. <br /> <br />Terdata ada tiga ASN yang terbukti melanggar netralitas seperti mengampanyekan salah satu calon anggota legislatif. <br /> <br />Ketiga ASN itu antara lain dua camat dan satu kepala dinas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Banten. <br /> <br />Akibat pelanggarannya, ketiga ASN tersebut akan dijatuhi sanksi berupa disiplin sedang yaitu sanksi penundaan gaji berkala selama 1 tahun. <br /> <br />Baca Juga Buntut Temuan ASN Tak Netral, Bawaslu Jabar Gelar Deklarasi Ingatkan ASN Jaga Netralitas di https://www.kompas.tv/video/479808/buntut-temuan-asn-tak-netral-bawaslu-jabar-gelar-deklarasi-ingatkan-asn-jaga-netralitas <br /> <br />#asn #netralitas #pemilu2024 <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/480832/3-asn-langgar-netralitas-di-pandeglang-disanksi-penundaan-gaji-berkala-selama-1-tahun