MALANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Malang menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. <br /> <br />Sejumlah alat peraga kampanye seperti baliho, banner, dan bendera milik Parpol dan Caleg dicopot oleh Bawaslu bersama Satpol PP Kota Malang pada Minggu (28/01/2024) malam. APK yang ditertibkan ini banyak bertebaran di sepanjang jalan Kota Malang <br /> <br />Hamdan, Komisioner Bawaslu Kota Malang mengatakan, sebelum turun untuk melakukan penertiban, Bawaslu sudah mendata APK yang melanggar. Total ada 2.481 APK yang terdata melanggar dan ditertibkan. <br /> <br />Selain itu, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan partai politik terkait APK yang melanggar. <br /> <br />Bawaslu memberikan waktu 2x24 jam kepada Parpol untuk menertibkan APK namun lepas dari tenggat waktu tersebut Bawaslu yang melakukan penertiban. <br /> <br />"Kurang lebih dari pendataan data yang kita miliki ada 2.481, cuma nanti dalam praktiknya kalo ada yang melanggar akan kita tertibkan dan kita data," Terang Hamdan <br /> <br />Pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye ini akan terus dilakukan hingga masa tenang nanti. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/480964/bawaslu-tertibkan-alat-peraga-kampanye-yang-melanggar
