<br /> Guru honorer di Kendal, Jawa Tengah mencabuli 2 siswi sekolah dasar sebanyak 5 kali di dalam lingkungan sekolah. Tersangka dijemput petugas di kediamannya dan dibawa ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan tanpa melakukan perlawanan.<br /><br /> <br /><br /> Perbuatan keji ini diketahui setelah orangtua korban membuka telepon genggam anaknya dan melihat percakapan di aplikasi Whatsapp. Korban juga menyebut perbuatan tersebut juga dilakukan pelaku kepada salah satu temannya.<br /><br /> <br /><br /> Pelaku terancam UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Eddie Prayitno<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />