GORONTALO, KOMPAS.TV - Kasus tindak pidana korupsi yang menyerat mantan Direktur Perumda Tirta Bulango/ yusar laya kini masih terus belanjut hingga pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. <br /> <br />Kasus korupsi sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang bertujuan menjamin ketersediaan air bersih itu pun mengakibatkan kerugian negara hingga 24 milyar rupiah. <br /> <br />Hingga saat ini, kasus tersebut telah menyerat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. <br /> <br />Ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri serta turut memperkaya mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. <br /> <br />Pada Sidang Senin, 29 Januari 2024 Hamim Pou telihat hadir di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Kota Gorontalo. <br /> <br />Diketahui Hamim Pou Hadir sebagai saksi guna memberikan keterangan atas kasus tindak pidana korupsi yang juga menyeret namanya sebagai mantan kepala daerah. <br /> <br />Selama lebih dari dari 2 jam, mantan Bupati Bone bolango 2 periode itu pun dicecar berbgai pertanyaan dari jaksa penuntut umum, Hakim serta tim penasehat Hukum Terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri Resmi Dicabut, Kuasa Hukum Sebut untuk Penyempurnaan Berkas di https://www.kompas.tv/nasional/481124/gugatan-praperadilan-kedua-firli-bahuri-resmi-dicabut-kuasa-hukum-sebut-untuk-penyempurnaan-berkas <br /> <br />Hamim Pou berharap persidangan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya. <br /> <br />Namun diakhir persidangan, terdakwa kasus korupsi Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya mengungkapkan bahwa banyak keterangan yang sampaikan oleh Hamim Pou tidak sesuai dengan yang sebenarnya. <br /> <br /> <br /> <br />#Kasus korupsi <br /> <br />#PDAM Bone Bolango <br /> <br />#Bone Bolango <br /> <br />#Gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/481136/hamim-pou-jadi-saksi-dalam-sidang-kasus-korupsi-perumda-bone-bolango