<br /> Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dalam dugaan kasus penyebaran berita bohon tentang ketidaknetralan aparat. TPN pun bakal melakukan laporan ke Propam Polri hingga Komnas HAM.<br /><br /> <br /><br /> Dalam perjalanan kasus ini, polisi menyita handphone, akun instagram hingga email milik Aiman. TPN menganggap penyitaan ini di luar prosedur yang berlaku.<br /><br /> <br /><br /> Selain Propam Polri, TPN juga akan mengadukan proses hukum Aiman ini kepada Kompolnas. Hal itu agar Kompolnas ikut menyoroti dan mengawasi terkait penanganan kasus Aiman.<br /><br /> <br /><br /> Reporter : Jonathan Simanjuntak<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />