JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. <br /> <br />Gugatan diajukan karena Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. <br /> <br />Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. <br /> <br />KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. <br /> <br />Baca Juga Sidang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej di Kasus Korupsi Rp8 Miliar di https://www.kompas.tv/video/481113/sidang-putusan-praperadilan-eddy-hiariej-di-kasus-korupsi-rp8-miliar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/481332/ini-alasan-pn-jaksel-kabulkan-gugatan-praperadilan-eddy-hiariej