LAMPUNG, KOMPAS.TV - Selebgram Adelia Putri Salma menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada Selasa kemarin. <br /> <br />Baca Juga Hendak Tawuran, 11 Remaja Bawa Sajam Diamankan Polisi di https://www.kompas.tv/regional/481133/hendak-tawuran-11-remaja-bawa-sajam-diamankan-polisi <br /> <br />Dalam sidang, Adelia didakwa pasal pencucian uang yang diterimanya senilai 3,67 miliar rupiah dari sang suami Khadafi hasil bisnis penjualan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. <br /> <br />Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini yang mengatakan uang tersebut ditransfer melalui 4 rekening nasabah prioritas dari 2 bank berbeda. <br /> <br />Uang tersebut dari Khadafi seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang lalu digunakan sang istri Adelia Putri untuk memenuhi kebutuhan hariannya hingga membeli sejumlah barang mewah. <br /> <br />Dalam sebulan Adelia Putri menerima uang senilai 40 juta rupiah yang terhitung sudah sejak tahun 2022 hingga 2023. <br /> <br />Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Adelia Putri Salma kemudian berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau sanggahan. <br /> <br />#adeliaputri #seleb #narkoba <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/481393/selebgram-adelia-putri-terima-rp3-6-m-hasil-penjualan-narkoba
