JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiarie. <br /> <br />Eddy Hiariej tak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka, kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. <br /> <br />Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. <br /> <br />Baca Juga Unjuk Rasa Apdesi, Massa Blokade Ruas Tol Dalam Kota di Depan DPR di https://www.kompas.tv/video/481458/unjuk-rasa-apdesi-massa-blokade-ruas-tol-dalam-kota-di-depan-dpr <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/481459/pn-jaksel-terima-gugatan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej