BITUNG, KOMPAS.TV - Ditpolairud Polda Sulawesi Utara, meliris hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, terkait tenggelamnya Kapal LCT Bora V. <br /> <br />Kapal LCT Bora V sesuai hasil pemeriksaan hanya memimiliki izin berlayar ke Pelabuhan Manado. <br /> <br />Namun oleh nakhoda, kapal tersebut di berangkatan ke Tagulandang Sitaro, hingga akhirnya tenggelam di Perairan Sitaro. <br /> <br />Selain itu, data penumpang kapal tidak sesuai manifes yang di keluarkan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). <br /> <br />Sesuai manifes penumpang kapal hanya 10 orang. <br /> <br />Sementara, dari hasil pemeriksaan, terungkap terdapat 20 orang ABK dan penumpang <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan penyidik juga membeberkan jika korban Kapal LCT Bora V yang belum ditemukan menjadi delapan orang. <br /> <br />Pihak Polairud akhirnya menahan nakhoda kapal berinisial JM untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar aturan pelayaran. <br /> <br />Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam keberangkatan Kapal Tagulandang Sitaro. <br /> <br />Baca Juga Cegah Abrasi, TNI dan Warga Tanam Bibit Mangrove di Minahasa Selatan di https://www.kompas.tv/video/481470/cegah-abrasi-tni-dan-warga-tanam-bibit-mangrove-di-minahasa-selatan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/481471/lalai-hingga-kapal-tenggelam-nakhoda-lct-bora-v-jadi-tersangka
