CIANJUR, KOMPAS.TV- Ujang Rohman (60) ditangkap satreskrim polres cianjur setelah dilaporkan atas tindakan penipuan. Pria paruh baya ini mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran. <br /> <br />Diketahui modusnya adalah korban yang terlilit utang dibujuk oleh pelaku yang berjanji bisa membantu melunasi hutang yang ditanggung oleh korban. <br /> <br />Aksi tipu-tipu ini sudah berjalan selama 8 tahun dan 3 orang telah menyetor uang pelaku mengaku, tidak pernah menawarkan atau mencari korbania bilang diminta tolong oleh orang yang bermasalah dengan keuangan. <br /> <br />Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada korban lain, atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun lamanya. <br /> <br />Baca Juga Dituding Mabuk dan Aniaya Suami, Istri di Palembang Lapor Balik di https://www.kompas.tv/video/481607/dituding-mabuk-dan-aniaya-suami-istri-di-palembang-lapor-balik <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/481611/pria-ini-mengaku-bisa-gandakan-uang-miliaran-dan-lunaskan-hutang-berujung-ditangkap-polisi
