JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej. <br /> <br />Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum. <br /> <br />Hakim dalam pertimbangannya tak sependapat dengan KPK soal permohonan praperadilan Eddy karena masuk materi pokok perkara. <br /> <br />Eddy jadi salah satu tersangka yang memenangkan praperadilan melawan KPK. <br /> <br />KPK akan pelajari kembali seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil langkah lanjutan. <br /> <br />Baca Juga Harga Beras di Purwakarta Melonjak Naik, Beras Premium Dijual Rp 15.000 Per Kilogram di https://www.kompas.tv/video/481744/harga-beras-di-purwakarta-melonjak-naik-beras-premium-dijual-rp-15-000-per-kilogram <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/481749/eks-wamenkumham-eddy-hiariej-menang-gugatan-praperadilan-lawan-kpk
