KOMPAS.TV - Seorang manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana terdakwa dalam kasus kebakaran Bromo divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar. <br /> <br />Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/02/24) siang. <br /> <br />Andrie terbukti bersalah karena menginisiasi penggunaan flare dalam pre-wedding yang mengakibatkan kebakaran hebat di kawasan Bromo, September 2023. <br /> <br />Andrie juga menjadi penanggung jawab kegiatan pre-wedding tersebut. <br /> <br />Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie. Baik tim kuasa hukum terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo masih akan menimbang untuk langkah hukum selanjutnya. <br /> <br />Baca Juga Diduga Ledakan Kompor Racikan Miras Lokal Sebabkan Kebakaran Enam Barak di https://www.kompas.tv/regional/481911/diduga-ledakan-kompor-racikan-miras-lokal-sebabkan-kebakaran-enam-barak <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/481936/manajer-wo-terdakwa-kebakaran-bromo-divonis-2-6-tahun-penjara-dan-denda-rp3-5-miliar
