LAMPUNG, KOMPAS.TV Mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terdakwa kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dituntut hukuman mati. <br /> <br />Baca Juga 2 Pelajar Pelaku Jambret Ponsel Dibekuk Polisi! di https://www.kompas.tv/regional/481792/2-pelajar-pelaku-jambret-ponsel-dibekuk-polisi <br /> <br />Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis siang kemarin. <br /> <br />Jaksa menyebut perbuatan terdakwa Andri Gustami telah melanggar hukum dengan menjadi kurir narkoba jaringan Fredy Pratama hingga 8 kali berhasil meloloskan total 150 kilogram narkoba jenis sabu-sabu melewati Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan menerima upah 1,2 miliar rupiah. <br /> <br />Terdakwa AKP Andri Gustami dikenakan pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. <br /> <br />#andrigustami #hukumati #narkotika <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/482041/mantan-kasat-narkoba-kurir-fredy-pratama-dituntut-hukuman-mati