KOMPAS.TV - Polres Pacitan, Jawa Timur menetapkan tersangka kopi maut yang menewaskan pelajar 14 tahun asal Desa Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur. <br /> <br />Tim Satreskrim Polres Pacitan menetapkan ayuk findi antika yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka. Pelaku mengaku, meracuni korban MRS dengan sianida yang dibeli lewat daring. <br /> <br />Tersangka dijerat pasal berlapis 340 dan 338 kuhp dengan ancaman maksimal hukuman mati. <br /> <br />Hal itu dilakukan karena keluarga korban sebelumnya melaporkan tersangka kepada polisi terkait pencurian ATM dan uang ibu korban senilai Rp32 juta. <br /> <br />Tersangka sengaja merencanakan pembunuhan dengan menuangkan racun sianida ke kopi yang seharusnya diminum untuk ayah korban. <br /> <br />Namun naas, kopi beracun tersebut justru diminum MRS sebelum berangkat ke sekolah hingga berujung kematian. <br /> <br />Baca Juga Puluhan Siswa SD di Indramayu Keracunan Makanan, Diduga Usai Konsumsi Jajanan Kerang Hijau di https://www.kompas.tv/video/481789/puluhan-siswa-sd-di-indramayu-keracunan-makanan-diduga-usai-konsumsi-jajanan-kerang-hijau <br /> <br />#siandia #kopi #racun <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/482122/wanita-di-pacitan-racuni-tetangga-pakai-siandia-pelaku-terancam-hukuman-mati