Surprise Me!

Diduga Palsukan Sertifikat Tanah Manatan Kepala BPN Kota Sorong Ditetapkan Tersangka

2024-02-02 101 Dailymotion

SORONG, KOMPAS.TV - Polresta Sorong Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kasus pemalsuan tiga dokumen sertifikat tanah, dari tiga orang tersebut salah satunya merupakan mantan kepala badan pertanahan Kota Sorong. <br /> <br />Hingga saat ini ketiganya belum ditahan, karena masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara satu terlapor hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, lantaran maju sebagai calon anggota legislatif. <br /> <br />Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan 34 saksi dan satu keterangan ahli, serta menahan barang bukti. <br /> <br />Atas kasus ini para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 264, pasal 263 dan pasal 55. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/482170/diduga-palsukan-sertifikat-tanah-manatan-kepala-bpn-kota-sorong-ditetapkan-tersangka

Buy Now on CodeCanyon