<br /> Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari<br /><br /> telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu, Senin (5/2). <br /><br /> <br /><br /> Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan. <br /><br /> <br /><br /> Sebagai informasi, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Nur Khabibi <br /><br /> Produser: Akira AW<br />