GOWA, KOMPAS.TV - Dua ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinyatakan bersalah usai ikut dan menggunakan atribut dalam kampanye salah satu partai politik. <br /> <br />Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Sentra Gakkumdu Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan, dua ASN masing - masing SA dan DI terbukti bersalah dan melanggar netralitas ASN dalam pemilu 2024. <br /> <br />Keduanya diketahui ikut dan menggunakan atribut dalam kampanye salah satu partai politik. <br /> <br />ASN tersebut bertugas di dinas kesehatan Kabupaten Gowa sementara seorang lainnya merupakan guru. Atas putusan itu, bawaslu Gowa memberikan rekomendasi, ke pihak komisi aparatur sipil negara untuk diproses lebih lanjut. <br /> <br />#asn <br /> <br />#melanggarnetralitas <br /> <br />#menggunakanatribut <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/482274/ikut-kampanye-dua-asn-terbukti-melanggar-netralitas