JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner KPU Idham Holik menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari dan komisioner langar kode etik. <br /> <br />"Jadi pada dasarnya sebenarnya DKPP mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan ketentuan konstitusi. Bahwa kita ketahui putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujar Idham, pada Senin (5/2/2024). <br /> <br />Ditanya terkait pencalonan Gibran, Idham mengatakan proses pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka legal. <br /> <br />"Proses pencalonan legal, semua tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Keterangan TKN Prabowo-Gibran Terkait Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik Ketua KPU di https://www.kompas.tv/video/482794/full-keterangan-tkn-prabowo-gibran-terkait-putusan-dkpp-soal-pelanggaran-etik-ketua-kpu <br /> <br />#kpu #ketuakpu #gibran <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/482837/respons-putusan-dkpp-komisioner-kpu-proses-pencalonan-gibran-legal
