JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU dan enam anggotanya, karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden. <br /> <br />Dalam pertimbangannya, DKPP menjabarkan kode etik yang dilanggar KPU. <br /> <br />Menurut DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya mengubah terlebih dahulu peraturan KPU soal syarat usia Capres-Cawapres usai putusan MK, yang membolehkan usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah. <br /> <br />Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK, meskipun PKPU belum diubah; sehingga gibran yang masih berusia 36 tahun, lolos sebagai Cawapres. <br /> <br />Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum masih belum mau berkomentar soal putusan itu. <br /> <br />Baca Juga Litbang Kompas: 97% Tahu Ada Pelanggaran Kampanye! Lantas Mengapa Sedikit yang Lapor ke BAWASLU? di https://www.kompas.tv/video/480979/litbang-kompas-97-tahu-ada-pelanggaran-kampanye-lantas-mengapa-sedikit-yang-lapor-ke-bawaslu <br /> <br />#pelanggaranetik #kpu #ketuakpu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/482839/dkpp-ungkap-mengapa-kpu-langgar-etik-ketika-terima-gibran-rakabuming-raka-jadi-cawapres
