<br /> Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberikan tanggapan usai KPU ditetapkan melanggar kode etik oleh DKPP. Menurut Mahfud, KPU sebagai penyelenggara pemilu layak mendapatkan teguran karena banyak masalah sejak awal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.<br /><br /> <br /><br /> Mahfud bahkan menegaskan seharusnya komisioner KPU diberhentikan karena sudah 2 kali mendapat teguran keras DKPP.<br /><br /> <br /><br /> Sebelumnya, KPU dinyatakan melanggar kode etik setelah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Taufik Syahrawi<br />