<br /> Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Akibatnya, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.<br /><br /> <br /><br /> Menanggapi itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa semua pihak harus menghargai dan menghormati keputusan DKPP tersebut.<br /><br /> <br /><br /> Bahlil mengatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi yang lebih keras dibandingkan anggota KPU lainnya.<br /><br /> <br /><br /> Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. <br /><br /> <br /><br /> Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. <br /><br /> <br /><br /> Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan. <br /><br /> <br /><br /> Reporter : Raka Dwi Novianto<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />
