Surprise Me!

5 Partai Politik di Jateng Dicoret dari Peserta Pemilu 2024

2024-02-06 715 Dailymotion

SEMARANG, KOMPAS.TV - KPU Jateng membenarkan adanya lima partai politik yang dicoret dari peserta Pemilu 2024. Namun, tidak semua pendiskualifikasian partai politik itu terjadi di Jawa Tengah. <br /> <br />Kelima partai politik yang didiskualifikasi itu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye pada awal periode pelaporan. Partai politik yang didiskualifikasi itu dengan kasus yang berbeda-beda dan provinsi yang berbeda, tidak hanya di Jawa Tengah. <br /> <br />Kebanyakan partai politik yang tak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 itu karena tidak memiliki caleg dan pengurus di daerah kabupaten/kota yang didiskualifikasi. Sehingga mereka tidak bisa mengikuti pesta demokrasi 2024 hanya di daerah yang didiskualifikasi tersebut. <br /> <br />"Periode penutupan laporan awal dana kampanye (LADK) ada lima partai politik, tidak semua Jawa Tengah. Di masing-masing kabupaten yang berbeda-beda kasusnya ada lima partai politik, di beberapa daerah yang harus dikualifikasi karena tidak melaporkan LADKnya pada KPU," jelas Paulus Widiyantoro, Komisioner KPU Jawa Tengah. <br /> <br />"Saya tidak hafal, tapi ada lima partai politik dan tiap daerah berbeda, misalnya partai A itu ada di kabupaten A misalnya, tidak satu provinsi. Jadi pengertiannya lima partai politik itu didiskualifikasi di seluruh Jawa Tengah, tidak di mana kasusnya itu," tambahnya. <br /> <br />Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, kelima partai politik tersebut yakni Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Buruh. <br /> <br />#partaipolitik #pemilu2024 #kpujateng <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/483008/5-partai-politik-di-jateng-dicoret-dari-peserta-pemilu-2024

Buy Now on CodeCanyon