JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan Undang-Undang Pemilu terkait pengaturan kampanye presiden. Penggugat mengajukan uji materi terkait tidak dilarangnya presiden hingga bupati berkampanye. <br /> <br />Sidang kali ini mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu. <br /> <br />Gugatan terkait Undang-Undang Pemilu karena ketiadaan aturan larangan mengikuti kampanye, bagi presiden, menteri, termasuk kepala daerah. <br /> <br />Namun, penggugat kecewa dengan keterangan pemerintah yang berdalih aturan presiden boleh kampanye sejalan dengan nilai universal Hak Asasi Manusia. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Respons Klaim Koalisi Prabowo Soal "Tim Jokowi" hingga Kapan Ikut Kampanye di https://www.kompas.tv/video/481135/jokowi-respons-klaim-koalisi-prabowo-soal-tim-jokowi-hingga-kapan-ikut-kampanye <br /> <br />#presiden #kampanye #mk #pemilu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/483314/mk-gelar-sidang-gugatan-pasal-presiden-boleh-kampanye-penggugat-kecewa-dengan-keterangan-pemerintah