JAKARTA, KOMPAS.TV Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD tanggapi pertanyaan apakah Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2024 setelah DKPP putuskan Ketua KPU langgar etik. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam acara 'Tabrak Prof' yang digelar di Jakarta pada Rabu (7/2/2024) <br /> <br />Mahfud menjelaskan secara hukum tertulis Gibran sudah sah menjadi cawapres. <br /> <br />Menurutnya Mahfud hukuman sosial dan hukuman moral bisa dilakukan oleh masyarakat. <br /> <br />"Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak akan pernah terhapuskan selama hidupnya," ujar Mahfud <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/483517/saat-mahfud-md-ditanya-apakah-gibran-bisa-didiskualifikasi-usai-ketua-kpu-langgar-etik