Surprise Me!

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, Tentang: Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur Sangat Diskriminatif Karena Implementasinya Tidak Melindungi Masyarakat Adat, Sehingga Pemicu Konflik Agraria Potensial Berkepanjangan di Masa Mendatang

2024-02-07 18 Dailymotion

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menemukan dari 252.204 hektar luas Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur Seluas 235.667 hektar di antaranya rampas 21 komunitas Masyarakat adat.<br /><br />Hanya 16.333 hektar areal Ibu Kota Negara bukan berstatus tanah adat masyarakat adat.<br /><br />Ini sebagai pemicu konflik agaria berkepanjangan di masa mandatang, sehingga perlu mencapai perhatian series masyarakat.

Buy Now on CodeCanyon