GORONTALO, KOMPAS-TV MH, 40 tahun yang pernah bertugas sebagai ASN di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo, hanya terdiam ketika digelandang ke Mapolda Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. <br /> <br />Pelaku, ditangkap Tim Resmob Polda Gorontalo atas laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan adik iparnya sendiri. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan polisi, kekerasan seksual dilakukan mh sejak korban masih berusia 4 tahun, saat itu masih duduk di bangku taman kanak-kanak. <br /> <br />Tak berhenti sampai disitu, setelah korban duduk di bangku SMP, perlakuan MH terhadap korban semakin menjadi dan mulai memperkosa korban secara berulang kali sejak tahun 2012 hingga Desember 2017. <br /> <br />Meski telah dipindah tugas ke KPPN Kabupaten Kudus Jawa Tengah, oknum ASN ini tetap melakukan aksinya dengan meminta korban mengirimkan video-video tak senonoh kepada pelaku sambil mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian kepada orang lain. <br /> <br />Baca Juga Kronologi Remaja di Penajam Paser Bunuh 5 Anggota Keluarga Karena Helm Belum Dikembalikan di https://www.kompas.tv/video/483571/kronologi-remaja-di-penajam-paser-bunuh-5-anggota-keluarga-karena-helm-belum-dikembalikan <br /> <br />Tak tahan dengan apa yang sedang dialaminya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian ini kepada kakaknya dan akhirnya melapor ke polisi. <br /> <br />Penyidik menyebut, akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya bertahun tahun, korban kini mengalami trauma berat, dan sedang dalam pendampingan unit perempuan dan anak serta Dinas Sosial setempat. <br /> <br />Akibat perbuatannya, MH kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah. <br /> <br /> <br /> <br />#Oknum ASN <br /> <br />#Cabuli <br /> <br />#AdikIpar <br /> <br />#PoldaGorontalo <br /> <br />#Gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/483579/polda-gorontalo-tangkap-oknum-asn-pelaku-pencabulan-kepada-adik-iparnya